Dekonsentrasi Akibat Masalah Monopoli Penguasaan Tanah
Penduduk bumi pada tahun 1975 telah mencapai 3,967 miliar, tahun 1991 berjumlah lima miliar, dan pada tahun 2000 diperkirakan mencapai 6,25 miliar jiwa dan pada 2018 telah mencapai 7,7 miliar jiwa (worldometers). Namun, tantangannya ialah Tanah yang tersedia sebagai bagian permukaan bumi terbatas, atau kurang lebih sama saja (tetap) luasnya, sedang jumlah penduduk semakin bertambah. (Wiradi. 2000). Pertambahan penduduk yang pesat sudah dapat dipastikan akan meningkatkan kebutuhan terhadap sumber daya alam. Sampai saat ini, hampir seluruh bagian bumi telah banyak ditemukan sumber daya alam mineral, dan bahan tambang lainnya, bahkan masih terus dilakukan eksplorasi di beberapa bagian bumi ini. Beruntung bagi suatu Negara mempunyai sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak bumi, tembaga, bijih besi, nikel, mangan, dan sebagainya. Kekayaan sumber daya alam tersebut akan memunginkan negara ini kuat dalam ekonomi maupun politik (Jasin, 2008:184-185).
Dinamika penduduk atau perubahan penduduk memiliki konsekuensi yaitu masalah pangan, kemiskinan dan sebagainya, oleh karena faktor bekerjanya kapitalisme yang menempatkan tanah sebagai komoditas. Penyingkiran atau eksklusi masyarakat menjadi akibat yang tidak terhindarkan dari perebutan penguasaan sumber agraria yaitu perebutan penguasaan, pemanfaatan, peruntukan dan pemilikan tanah. Dinamika penduduk antara lain jumlah penduduk, distribusi penduduk dan komposisi penduduk. Jumlah penduduk yang semakin banyak akan meningkatkan tekanan terhadap lingkungan. Kebutuhan akan konsumsi pangan subsisten di satu sisi dan eksploitasi tanah sebagai komoditas ekonomi menyebabkan masalah konflik agraria.
Perkembangan masyarakat yang berada pada era modernisme saat ini menempatkan cara pandang terhadap tanah menjadi berbeda-beda. Dalam kacamata ekonomi politik kapitalisme, tanah ditempatkan sebagai alat produksi yang dieksploitasi sedemikian rupa sehingga terciptanya nilai lebih bagi pemilik modal. Dalam kacamata masyarakat pedesaan, tanah ialah sumber kehidupan, ruang hidup bersama yang akses dan kontrolnya harus berprinsip pada keadilan sosial sehingga tidak ada jurang ketimpangan dan kemelaratan. Perkembangan pertumbuhan penduduk mendorong pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang eksploitatif dan ekstraktif terhadap sumber daya alam (hutan, perkebunan, sawah/ladang, tambang, pesisir, perairan dan antariksa)
Pendekatan yang dapat digunakan melihat masalah konsekuensi perubahan penduduk dapat menggunakan teori perubahan penduduk oleh Marx dan Engels. Perspektif demografis Marx dan Engels muncul sebagai reaksi terhadap Malthus. Perspektif dasar Marx adalah setiap masyarakat pada setiap titik dalam sejarah memiliki hukum kependudukannya sendiri yang menentukan konsekuensi dari pertumbuhan populasi. Untuk kapitalisme, konsekuensinya adalah kelebihan penduduk dan kemiskinan, sedangkan untuk sosialisme, pertumbuhan penduduk mudah diserap oleh ekonomi tanpa efek samping. Engels berpendapat pada tahun 1865 bahwa tekanan populasi apa pun yang ada di masyarakat benar-benar merupakan tekanan terhadap sarana pekerjaan daripada terhadap sarana subsistensi (Meek 1971 dalam Weeks 2008). Menurut mereka, kemiskinan adalah hasil dari masyarakat yang tidak terorganisir dengan baik, terutama masyarakat kapitalis. Akan tetapi, bagi Marx, perpanjangan logis dari ini adalah bahwa populasi yang tumbuh akan menghasilkan benih-benih kehancuran bagi kapitalisme, karena pengangguran akan menyebabkan ketidakpuasan dan revolusi (Weeks 2008).
Perebutan sumber kekayaan alam, kemiskinan pedesaan dan pencarian sumber nafkah dapat mendorong perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini dapat menjadi daya dorong (in push) masyarakat pedesaan ke perkotaan. Hal tersebut dapat berimplikasi pada kepadatan penduduk di perkotaan dan masalah tanah yang diperuntukan untuk hunian.
Sebagai benda, tanah sebenarnya mempunyai ciri-ciri yang unik dan khas, yang berbeda dari ciri-ciri benda lainnya, termasuk modal dan tenaga kerja. Keunikan ini sering diabaikan dan karenany a melahirkan praktik-praktik monopoli dan spekulasi tanah. Dari sisi luasan, tanah mempunyai ciri-ciri yang khas; dua di antaranya yang paling utama adalah (Harrison 1983: 28): (a) Jumlahnya tetap, dunia ini lalu merupakan ekonomi tertutup. Dengan demikian, penguasaan tanah melahirkan kekuasaan. (b)Umur orang (tenaga kerja) dan umur benda-benda lain terbatas. Begitu juga umur mesin (sebagai benda modal), tetapi umur tanah tidak terbatas. Ciri kedua (b) itulah yang paling fundamental. Kalau buruh mendadak berhenti bekerja, dia bisa mati kelaparan. Kalau mesin tak dipakai dalam waktu lama, bisa karatan. Namun tanah, meski dibiarkan saja selama bertahun-tahun, tetap saja demikian adanya. Oleh karena itu, sistem ekonomi bebas akan memberikan peluang bagi siapa saja yang menguasai tanah untuk berbuat apa saja terhadap tanahnya itu. Inilah yang melahirkan monopoli dan spekulasi tanah, jika ia diperlakukan sebagai komoditas. (Wiradi. 2009)
Ketimpangan sebaran penduduk (distribusi) kepemilikan tanah juga dapat mendorong perombakan struktur agraria dan bukan semata-mata bagi-bagi tanah sehingga tanah tetap dapat diatur ulang penguasaanya meskipun ada pertambahan jumlah penduduk. (Wiradi, 2009). Distribusi penduduk menjelaskan sebaran dan kepadatan penduduk di atas bumi. Selain tidak merata, penduduk akan cenderung tinggal di perkotaan. Tulisan ini mencoba menguraikan relasi dialektis antara dinamika penduduk berupa distribusi penduduk dengan dekonsentrasi atau penataan ruang yang bisa kota akibat penguasaan tanah di sekitar perkotaan yang timpang
Pendekatan yang akan digunakan ialah menggunakan teori perubahan penduduk menurut Marx dan Engels serta salah satu menggunakan pandangan alternatif adalah apa yang dikemukakan oleh para penganut “teori kritis”, yang mengidentifikasi terjadinya gejala gerak penduduk yang bersifat khas, yang justru terjadi sebagai akibat dari praktik penataan ruang yang bias kota, dan melahirkan gejala sosial baru yaitu gejala “dekonsentrasi”. Terdapat relasi antara dinamika penduduk berupa migrasi yang mengarah pada kecenderungan urbanisasi sehingga mendorong dekonsentrasi.
Kritik Atas Teori Malthus
Perspektif demografi turut hadir dari Karl Marx, bahwa tidak ada hukum populasi universal, tetapi bahwa setiap tahap perkembangan dan organisasi sosial memiliki hukumnya sendiri, dan bahwa pola-pola budaya akan memengaruhi waktu dan tempo transisi demografis— kapan dimulai dan bagaimana progresnya (Weeks 2008).
Perspektif demografis Marx dan Engels muncul sebagai reaksi terhadap Malthus. Perspektif dasar Marx adalah setiap masyarakat pada setiap titik dalam sejarah memiliki hukum kependudukannya sendiri yang menentukan konsekuensi dari pertumbuhan populasi. Untuk kapitalisme, konsekuensinya adalah kelebihan penduduk dan kemiskinan, sedangkan untuk sosialisme, pertumbuhan penduduk mudah diserap oleh ekonomi tanpa efek samping. Engels berpendapat pada tahun 1865 bahwa tekanan populasi apa pun yang ada di masyarakat benar-benar merupakan tekanan terhadap sarana pekerjaan daripada terhadap sarana subsistensi (Meek 1971 dalam Weeks 2008). Menurut mereka, kemiskinan adalah hasil dari masyarakat yang tidak terorganisir dengan baik, terutama masyarakat kapitalis. Akan tetapi, bagi Marx, perpanjangan logis dari ini adalah bahwa populasi yang tumbuh akan menghasilkan benih-benih kehancuran bagi kapitalisme, karena pengangguran akan menyebabkan ketidakpuasan dan revolusi (Weeks 2008).
Malthus mendapat kritik dari kaum Marxian terutama ialah pandangannya mempersalahkan kemiskinan sebagai sebab kemiskinan itu sendiri. Marx dengan keras tidak setuju dengan gagasan bahwa kemiskinan adalah konsekuensi alami dari pertumbuhan populasi. Marx menyangkal bahwa pertumbuhan populasi adalah masalah hanya tampak dalam masyarakat kapitalis. Sudut pandang Marxian mendorong lahirnya teori modernisasi yang mendasari aspek-aspek teori transisi demografis. Saya kira relevansi pandangan Marx patut dipertimbangkan di masa kini, terutama pandangannya bahwa tidak ada hukum populasi universal, tetapi bahwa setiap tahap perkembangan dan organisasi sosial memiliki hukumnya sendiri, dan bahwa pola-pola budaya akan memengaruhi waktu dan tempo transisi demografis— kapan dimulai dan bagaimana progresnya.
Makna Agraria (tanah)
Istilah ‘’agraria’’ mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan tanah atau kepemilikan tanah khususnya hak-hak penguasaan dan hak-hak pengelolaan. ‘’Agraria’’, berasal dari bahas alatin’’aeger’’ yang bermakna wilayah tanah pertanian atau sepetak tanah yang di dalamnya terdapat tanaman, binatang, air, mineral dan pemukiman. Kata ini juga berarti komunitas pedesaan yang bertolak belakang dengan pengertian kota dan juga wilayah Negara (Marchanct and Charles 1957:24). Dalam pengertian yang lebih luas, kira-kira 300 tahun sebelum Masehi, masyarakat Romawi Kuno mengembangkan makna kata agrarian untuk merujuk tidak hanya pada obyek-obyek yang ada di permukaan bumi dan mengacu pada kegiatan pertanian saja, namun juga mencakup sebuah gagasan tentang wilayah dan pengelolaan territorial dengan pembagian kuasa atas tanah (Tjondronegoro and Wiradi, 2004).
Makna Tanah menurut Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA 1960) dalam Pasal 1, ayat 2 dituliskan bahwa, “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.”
Tujuan UUPA 1960 termaktub dalam bagian penjelasan dimana bumi, air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang dicita-citakan. Menurut UUPA 1960 Tanah ialah permukaan bumi.
Prinsip-prinsip UUPA dapat diringkas sebagai berikut: tanah harus diperlakukan sebagai alat produksi untuk menciptakan keadilan sosial, tidak untuk kepentingan individual yang dapat menyebabkan konsentrasi pemilikan dan eksploitasi “kaum yang lemah oleh kaum yang kuat. (Penjelasan UUPA 1960). Jadi meskipun hak milik individu adalah suatu keistimewaan, namun tanah tidak dapat diperjualbelikan tanpa alasan yang kuat secara sosial dan tidak dapat dijadikan komoditas.
Sebenarnya sumber daya alam adalah milik setiap orang. Oleh karena itu, distribusi sumber daya alam haruslah adil. Agar adil dan secara ekonomi menjadi efisien, maka syaratnya tidak boleh ada monopoli atas tanah. Dalam menjabarkan pandangan George ini, Harrison menambahkan: “… monopoli tanah menggerogoti proses kreatif. Sebab, si pemonopoli, modalnya hanya berupa usaha memperoleh jaminan hukum legal atas hak penguasaan tanah, tetapi kemudian dapat mengklaim bagian kekayaan (hasil) yang diciptakan orang lain, sebagai imbalan dari sesuatu yang tidak lain adalah sekedar “izin” untuk menggunakan tanah itu. This is the economics of the bandit sanctified by law (inilah sistem ekonomi bandit yang dijamin oleh hukum)” (Harrison 1983: 19).
Kerangka Pemikiran

Gambar 1. Kerangka Pemikiran
Distribusi atau Sebaran Jumlah Penduduk di Perkotaan dan Pedesaan
Demografi adalah ilmu yang mempelajari tentang besar, komposisi, distribusi, dan perubahan penduduk karena fertilitas, mortalitas, migrasi, dan mobilitas sosial. Selanjutnya Shryock et al. (1976) memperjelasnya sebagai ilmu yang merujuk kepada jumlah orang dan sebarannya dalam ruang; struktur (misalnya, jenis kelamin dan usia pengelompokan); pertumbuhan atau penurunan jumlah penduduk (total atau salah satu unit); komponen perubahan dalam hal kelahiran, kematian, dan migrasi; dan karakteristik ekonomi seperti kegiatan ekonomi, status pekerjaan, pekerjaan, industri, dan pendapatan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.
Dalam paruh terakhir abad ini, pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, bersama dengan perubahan dalam produksi dan konsumsi, telah menuntut ketersediaan sumber daya tanah. Dominasi penduduk perkotaan (urban population) terhadap jumlah penduduk di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Worldometers mencatat pada 2019 jumlah penduduk perkotaan di Indonesia sebanyak 150,9 juta jiwa atau 55,8% dari total penduduk Indonesia yang sebesar 270,6 juta jiwa. Dominasi tersebut meningkat 0,7% dari tahun sebelumnya yang sebesar 147,6 juta jiwa atau 55,1% dari total penduduk Indonesia yang sebesar 267,7 juta jiwa. Worldometers juga memproyeksikan, selama lima tahun mendatang jumlah penduduk perkotaan di Indonesia semakin meningkat. Pada 2020, penduduk perkotaan diproyeksikan sebanyak 154,2 juta jiwa atau 56,4% dari total penduduk Indonesia yang sebesar 273,5 juta jiwa. Angka tersebut meningkat pada 2025 hingga mencapai 170,4 juta jiwa atau 59,3% dari total penduduk Indonesia yang sebesar 287 juta jiwa.
Urbanisasi
Menurut Tjiptoherijanto (1999) pengertian urbanisasi yang sesungguhnya adalah proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan (urban area). Perkotaan (urban area) tidak sama artinya dengan kota (city). Yang dimaksud dengan perkotaan (urban) adalah daerah atau wilayah yang memenuhi tiga persyaratan, yaitu: kepadatan penduduk 500 orang atau lebih per kilometer persegi, jumlah rumah tangga yang bekerja di sector pertanian sebesar 25 persen atau kurang dan memiliki delapan atau lebih jenis fasilitas perkotaan. Penduduk perkotaan dapat bertambah karena kelahiran alamiah yang terjadi di daerah tersebut, perpindahan penduduk baik dari perkotaan lainnya, maupun dari pedesaan, anexasi, reklasifikasi (Tjiptoherijanto. 1999).
Urbanisasi bukanlah semata-mata sebagai fenomena kependudukan namun dipandang sebagai fenomena sosial, politik, budaya dan ekonomi. Konsentrasi penduduk yang tinggi atau berlebihan di suatu wilayah sehingga menimbulkan apa yang disebut aglomerasi atau primacy (Tjiptoherijanto. 1999). Urbanisasi di Indonesia meningkat sangat pesat. Pada tahun 1920, proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan hanya 5,8 persen dari seluruh penduduk yang ada (Soegijoko dan Bulkin, 1994). Berdassrkan survey penduduk antar sensus (SUPAS. 2015) ada 136.613.086 juta jiwa tinggal di perkotaan dan 119.569.058 tinggal di perdesaan. Adapun jumlah penduduk perkotaan dan pedesaan di Pulau Jawa disajikan pada tabel 1 sebagai begrikut:
Tabel 1. Jumlah Penduduk di Perkotaan dan Pedesaan di Jawa menurut SUPAS 2015
| Provinsi | Jumlah Penduduk Daerah Perkotaan (juta) | Jumlah Penduduk Daerah Perdesaan (juta) |
| DKI Jakarta | 10.154.153 | – |
| Banten | 8.236.048 | 3.698.325 |
| Jawa Barat | 33.757.973 | 12.910.241 |
| Jawa Tengah | 16.355.354. | 17.397.669 |
| Jawa Timur | 19.742.866 | 19.085.195 |
Sumber: Survey Penduduk Antar Sensus 2015
Proyeksi yang dilakukan sampai dengan tahun 2025 menunjukan indikasi bahwa penduduk perkotaan di Indonesia pada tahun tersebut akan mencapai 57,39 persen (tabel 2). Lebih lanjut penduduk perkotaan diperkirakan akan menjadi dua kali lipat dari jumlah yang ada pada saat ini dalam 69 tahun mendatang (dihitung sejak tahun 1990).
Tabel 2. Proyeksi Jumlah Penduduk Perkotaan dan Tingkat Urbanisasi pada 2015, 2020 dan 2025
| Tahun | Penduduk Perkotaan | Tingkat Urbanisasi |
| 2015 | 129.245.300 | 52,6 |
| 2020 | 140.309.900 | 55,19 |
| 2025 | 150.052.000 | 57,39 |
Proyeksi Tingkat Urbanisasi di Indonesia, 2015-2025
Sumber: Firman, 1996.
Penduduk di Jabodetabek (Sembilan Wilayah Kabupaten dan Kota)
Badan Pusat Statistik melansir jumlah penduduk Jabodetabek pada tahun 2015 mencapai 31.131.289 juta jiwa (BPS. 2016). Berdasarkan data tersebut, wilayah Jabodetabek terbagi menjadi 9 wilayah yaitu DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi dan Bekasi. Berikut adalah tabel 3 tentang jumlah penduduk menurut BPS untuk tahun 2015.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Jabodetabek pada 2015
| Wilayah | Total Penduduk |
| DKI Jakarta | 10,177,924 |
| Kota Bogor | 1,047,922 |
| Kabupaten Bogor | 5,459,668 |
| Depok | 2,106,110 |
| Kab. Tangerang | 3,370,594 |
| Kota Tangerang | 1,795,436 |
| Tangerang Selatan | 1,543,209 |
| Kab. Bekasi | 3,246,013 |
| Kota Bekasi | 2,384,413 |
| Total | 31,131,289 |
Sumber: BPS DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (2017).
DKI Jakarta menjadi cermin betapa tingginya angka kepadatan penduduk. Grafik dibawah ini menunjukan kepadatan penduduk di Berbagai wilayah DKI Jakarta
Gambar 2. Kepadatan penduduk di Berbagai wilayah DKI Jakarta
Kepadatan penduduk yang sangat tinggi juga terjadi di wilayah sekitar Jakarta atau daerah penyangga ibu kota. Pada Tabel 4 dapat dilihat kepadatan penduduk di delapan (8) kabupaten / kota di sekitar DKI Jakarta.
Tabel 4. Kepadatan Penduduk di wilayah sekitar DKI Jakarta pada 2017 dan 2018
| Wilayah | Kepadatan Penduduk (2017 dan 2018) jiwa / km persegi |
| Kota Bogor | 9.359 |
| Kabupaten Bogor | 2.145 |
| Depok | 11.256 |
| Kab. Tangerang | 3.763 |
| Kota Tangerang | 13.005 |
| Tangerang Selatan | 11.175 |
| Kab. Bekasi | 2.850 |
| Kota Bekasi | 11.413 |
Relasi Dinamika Penduduk dengan Ketimpangan Penguasaan Tanah
Migrasi ialah salah satu faktor dinamika penduduk yang juga terkait dengan urbanisasi. Menurut Wiradi (2009) dalam ilmu-ilmu sosial, aspek hubungan desa-kota itu banyak disoroti dari segi gejala “urbanisasi”, yaitu suatu gejala yang mencakup sekaligus beberapa proses berbeda tapi saling berkaitan sebagai berikut: (a) meningkatnya rasio kepadatan penduduk kota, relatif terhadap kepadatan penduduk desa sebagai akibat gerak penduduk dari desa ke kota secara besar-besaran; (b) perluasan/pengembangan wilayah kota sebagai akibat peningkatan jumlah penduduk; (c) merembes dan menyebarnya pengaruh pola perilaku kehidupan kota ke wilayah sekitarnya, bahkan ke seluruh masyarakat; dan (d) semakin kaburnya batas-batas ciri budaya antara “rural” dan “urban”, sebagai akibat yang tidak terhindarkan dari perembesan pola perilaku tersebut.
Teori-teori konvensional yang terdapat di hampir semua buku teks mengenai perubahan struktural sosial-ekonomi (terutama perubahan yang bersifat kapitalistik), memandang gejala urbanisasi sebagai suatu proses yang wajar dan alamiah. Proses komersialisasi di segala bidang sebagai akibat pembangunan tak bias dielakkan, melanda pula wilayah pedesaan. Akibatnya, sebagian petani tersingkir dari pemilikan tanahnya, dan dengan demikian juga buruh tani tersingkir dari pekerjaannya di sektor pertanian. Baik oleh push factors seperti itu, maupun oleh pull factors yang tercipta oleh perkembangan kota, maka orang-orang desa lalu berbondong-bondong bermigrasi ke kota untuk mengadu nasib, mencari pekerjaan baru.
Karena itu, hampir selalu didefinisikan bahwa “transformasi pertanian berarti terjadinya gerak penduduk secara besar-besaran meninggalkan pertanian” (Strout, 1985). Sebagai akibatnya, satuan-satuan usahatani di pedesaan yang mereka tinggalkan itu cenderung bertambah luas ukurannya, dan cenderung terjadi proses konsolidasi (Johnson and Kilby, 1975, seperti dikutip oleh Strout, Ibid). Sementara itu di kota, para pendatang dari desa yang tidak berketerampilan “modern”, akhirnya menjadi sumber tenaga kerja murah yang memang dikehendaki oleh industri, ataupun kegiatan lain pembangunan kota. Di negara-negara berkembang, daya serap kegiatan di kota ternyata seringkali tidak mampu menampung semua pendatang itu. Sebagian besar pendatang itu akhirnya terjerat ke dalam kegiatan sektor “informal” dalam berbagai bentuknya. Bahkan tidak sedikit yang kemudian menjadi pengemis (baik yang murni, maupun yang kemudian terorganisir secara profesional oleh orang luar). Maka tumbuhlah di kota, berbagai kawasan kumuh sebagai tempat tinggal mereka. Mereka membangun pemukiman di mana saja yang memungkinkan untuk itu, yang pada umumnya seringkali dianggap sebagai melanggar hukum. Semuanya itu lalu dianggap merupakan beban bagi kota.
Dari gambaran tersebut, maka dapat dipahami bahwa perhatian utama para pakar biasanya lalu dipusatkan pada wilayah-wilayah interface antara desa dan kota, tempat terjadinya langsung konflik kepentingan, yaitu daerah pinggiran kota. Demikian juga dapat dipahami bahwa upaya penanganan melalui penataan ruang diprioritaskan pada tata-ruang kota dan sekitarnya. Secara konvensional, perkembangan kota memang dilihat sebagai evolusi tiga tahap, yaitu, tahap kota ‘pra-industri’, kota industri, dan kota metropolitan.
Namun pandangan konvensional seperti itu secara teoritis tidak mampu lagi menjelaskan mengapa konflik pertanahan ternyata terjadi tidak hanya di wilayah interface, melainkan merebak di mana-mana, khususnya jika dilihat dalam konteks Indonesia. Salah satu pandangan alternatif adalah apa yang dikemukakan oleh para penganut “teori kritis”, yang mengidentifikasi terjadinya gejala gerak penduduk yang bersifat khas, yang justru terjadi sebagai akibat dari praktik penataan ruang yang bias kota, dan melahirkan gejala sosial baru yaitu gejala “dekonsentrasi”.
Proses dekonsentrasi pada hakikatnya adalah berkebalikan dari proses urbanisasi. Dilihat dari segi gerak penduduk, urbanisasi adalah memusatnya jumlah penduduk ke kota, sedangkan dekonsentrasi adalah proses terlemparnya sebagian penduduk kota ke luar kota, dan terjadilah pemusatan-pemusatan baru yang bercorak fragmentaris kecil-kecil dan menyebar di pinggiran kota. Mereka yang tergusur itu bukan hanya terdiri dari rakyat migran dari desa, melainkan mencakup juga sebagian golongan elit kota yang terpaksa minggir dari pusat kota sebagai akibat penataan ruang yang bias kepentingan modal.
Menurut kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto (2017), sebanyak 48,91 persen penduduk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tidak mempunyai bangunan atau rumah atau tempat tinggal milik sendiri. Kalau saja penduduk Jakarta sebanyak 10 juta, berarti ada 4,89 juta warga yang mengontrak atau menyewa tempat tinggal orang lain untuk dijadikan hunian. DKI merupakan provinsi dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Pasalnya, data BPS terbitan tahun 2016 mencatat kepadatan penduduk di DKI Jakarta mencapai 15.328 jiwa per kilometer persegi (km2). Hal itu menyebabkan tingginya permintaan akan bangunan tempat tinggal yang kemudian berimbas pada mahalnya harga rumah. “Kondisi inilah yang menyebabkan sebagian penduduk DKI Jakarta tidak mampu untuk memiliki rumah sendiri (Suhariyanto, 2017). Selain DKI Jakarta, masih terdapat 18 provinsi lain yang mempunyai persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal milik sendiri masih berada di bawah angka nasional.
Banyaknya penduduk yang tidak memiliki hunian karena praktek komodifikasi tanah di perkotaan yang meningkatkan harga rumah menyebabkan warga kota untuk terdorong ke arah dekonsentrasi ke pinggiran wilayah kota Jakarta. Proses dekonsentrasi merupakan perwujudan dari pembangunan yang tidak seimbang. Dampaknya adalah suatu transformasi panorama sosial yang sangat memprihatinkan, seperti dikemukakan Gottdiener sebagai berikut Bekerjanya ‘ruang-abstrak’ telah memecah-belah bukan saja kelompok yang paling tidak berdaya, tetapi juga semua kelompok sosial, sedemikian rupa sehingga kehidupan komunitas lokal telah kehilangan jalan-jalan, kehilangan wilayah penguasaan umum, menjadi tempat-tempat tinggal yang sangat privat. Wilayah umum yang baru merupakan wilayah yang terbungkus ke dalam kotak dunia sosial yang terekayasa oleh logika konsumsi, yaitu berupa berbagai gedung “malls”, pusat-pusat pertokoan, restoran, bar, tamantaman rekreasi dan lapangan-lapangan rumput di pinggiran kota” (Gottdiener, 1985, seperti dikutip oleh Morrow (1994: 279). Menurut Gottdiener, pandangan bahwa urbanisasi merupakan proses alamiah telah “terbongkar sebagai bentuk pengerukan keuntungan oleh para vested interest yang bekerja di bidang/sektor properti, yang dibantu oleh pemerintah dan menyangkut manipulasi pola-pola tata ruang” (Morrow, Ibid).
Pandangan tersebut didasarkan atas apa yang secara historis pernah terjadi di negara Barat. Bagaimana yang terjadi di Indonesia? Saya kira tidak jauh berbeda! Bahkan jika diterapkan pada kasus Jawa Barat, dekonsentrasi itu tidak berhenti pada wilayah pinggiran kota saja, melainkan lebih jauh lagi. Wilayah pertanian di pinggiran kota pun secara berantai akhirnya juga tergusur akibat perluasan kota ataupun pembangunan kompleks perumahan maupun industri. Pada gilirannya,lingkaran luar pun tergusur pula. (Wiradi, 2009)
Lantas apa yang kemudian terjadi? Mereka (petani) yang tergusur dari wilayah pertanian di pinggiran kota itu tidak semuanya lantas masuk kota, melainkan justru bergerak ke arah sebaliknya. Mereka merangsek ke pedalaman, ke dataran tinggi di kaki gunung-gunung. Inilah yang pernah saya sebut sebagai proses “gunungisasi”. Implikasi selanjutnya adalah bahwa daerah pegunungan lalu penuh dengan tanaman pangan yang mengakibatkan rawan erosi. Hal ini melahirkan masalah-masalah baru tersendiri. Karena itu, meskipun wilayah-wilayah pedalaman belum tersentuh kegiatan industrialisasi, toh di banyak tempat terjadi pula kasus-kasus konflik soal tanah. (Wiradi, 2009)
Dari uraian tersebut di atas, maka apa yang disebut sebagai konsep tata ruang itu pada hakekatnya tidak lepas dari hasil kompromi berbagai pertarungan penggunaan tanah. Walaupun pada awalnya, dari sisi negara, konsep tata ruang itu dilandasi oleh niat baik dan ideal (yaitu suatu penataan demi menjaga keserasian ruang, mengembangkan ‘modernitas’, sekaligus melindungi masyarakat, tapi sekaligus juga mengakomodasi dan memfasilitasi investasi), namun dalam praktiknya konsep tata ruang itu mengalami bias sehingga justru menjadi sumber kolusi dan korupsi, serta menimbulkan kerusakan lingkungan secara fisik maupun sosial. Proses “dekonsentrasi” merupakan gejala yang mencerminkan hal tersebut; suatu proses penggusuran tanah secara berantai, yang pada gilirannya mengakibatkan terjadinya konflik yang meluas baik di dataran rendah maupun di pegunungan. (Wiradi, 2009)
Setiap terjadi pertumbuhan penduduk selalu menuntut pertumbuhan faktor-faktor persediaan kebutuhan (supply). Karennya, kecenderungan pertumbuhan penduduk yang kian pesat, akan pula diikuti dengan pengurasan kemampuan-kemampuan alam; pengorbanan sumber daya berupa keanekaragaman hayati, pencemaran serta tersitanya sumber daya alam lingkungan (natural resources) (Siahaan,2004:108). Kepadatan penduduk dapat mempengaruhi kualitas penduduknya. Pada daerah yang kepadatannya tinggi, usaha peningkatan kualitas penduduk lebih sulit dilaksanakan. Hal ini menimbulkan permasalahan sosial ekonomi. Keamanan, kesejahteraan, ketersediaan lahan dan air bersih.
Hubungan Tekanan Penduduk berupa Migrasi dengan Penguasaan Tanah Skala Besar Swasta untuk Sektor Properti dan Konflik Agraria
Salah satu masalah agraria yang secara fundamental belum selesai dihadapi Bangsa dan Negara Indonesia ialah ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria struktural. Terkhusus di sektor property atau penyediaan hunian turut menyumbang konflik karena relasi penguasaan lahan oleh swasta yang bernuansa monopolistik. Misalnya pesusahaan Sentul City yang dimiliki oleh Kwee Cahyadi Kumala memiliki lahan seluas 15.000 hektar di Bogor dan Jonggol. Dari total luasan tersebut, baru 2.000 hektar yang mereka kembangkan. Ini juga menujukkan praktek-praktek land banking oleh pihak swasta, menyimpan cadangan tanah tanpa diolah dan diusahakan. (KPA. 2018).
Selain itu perusahaan Sinarmas Land juga tercatat menguasai tanah sangat luas, di mana cadangan tanah yang mereka miliki mencapai 10.000 hektar. Sementara Hanson International dengan kepemilikan tanah seluas 3,700 hektar per-semester I tahun 2017, tersebar di Maja, Serpong Banten, dan Bekasi, Jawa Barat (KPA. 2018). Data lain menyebutkan bahwa sebanyak 28 kota baru di wilayah Jabodetabek dikuasai lima pengembang besar, yakni Bakrieland Development, Sinarmas Land, Jaya Real Property (Pembangunan Jaya), Lippo Group dan Ciputra Group (Untar. 2011). Penguasaan tanah oleh swasta tersebut telah membuat kota-kota dibangun untuk melayani kepentingan yang bias kelas.
Pada Tahun 2018 pembangunan di sektor properti menjadi penyumbang konflik agraria ke dua, sebanyak 137 kasus. Salah satu konflik agraria yang meletus tahun ini adalah akibat gencarnya pengembangan kawasan industri properti dan real estates. Salah satunya pembangunan kota baru “Millenium City” seluas 1.388 hektar, yang luas wilayahnya berada di lintas dua kabupaten; Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Dari total luas tanah yang menjadi obyek rencana pengembangannya, 450 hektar di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor merupakan tanah yang masih berstatus konflik antara warga dengan TNI Angkatan Udara. Di Kota Bandung, konflik agraria terjadi antara warga dengan Pemkot. Konflik berawal dari rencana Pemkot Bandung yang akan membangun rumah deret di lokasi pemukiman warga. Pembangunan perumahan ini menggusur sedikitnya 90 bangunan milik 120 KK. (KPA. 2018).
Menurut Bachriadi dan Wiradi (2011) Tanah untuk Pembangunan Kota Baru dan Pariwisata Perusahaan yang menguasai tanah untuk pengembangan kota-kota baru (new towns) dan fasilitas pariwisata juga berada dalam daftar tertinggi penguasaan tanah berskala besar dalam keseluruhan struktur agraria di Indonesia pada saat ini. Pada 1998, misalnya, di wilayah pinggiran kota sekitar Jabodetabek Enam Dekade Ketimpangan 14 (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) saja ada sekitar 10 konglomerat menguasai 65.434 hektar tanah untuk pembangunan perumahan mewah. Pada tahun itu pula, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan izin lokasi bagi 74.735 hektar tanah. Selama 1994-95, menurut REI (Real Estate Indonesia), 418 pengembang terlibat dalam pembangunan perumahan dan pemukiman baru di atas lahan seluas 1,3 juta hektar.” Pembangunan kompleks perumahan- perumahan ini belum tentu sejalan dengan pemerataan akses bagi kaum miskin untuk memperoleh tempat tinggal secara tetap, karena pada kenyataannya perumahan-perumahan baru – apalagi perumahan-perumahan mewah – lebih dikuasai oleh warga yang telah memiliki tempat tinggal tetap untuk dijadikan investasi pribadi mereka dan/atau menjadi sarana bagi aktivitas spekulasi.
Fenomena yang juga menarik dan sejalan dengan pembangunan perumahan- perumahan mewah adalah pembangunan lapangan golf. Pada tahun 1995, sebanyak 32 lapangan golf dibangun sebagai pelengkap perumahan mewah dan menghabiskan lahan hingga 11.200 hektar untuk wilayah Jabodetabek saja. Setiap proyek menggunakan tidak kurang dari 350 hektar tanah. Lebih jauh, hingga tahun 2000, terdapat sekitar 119 country club dan lapangan golf di seluruh Indonesia“(Bachriadi dan Lucas. 2001). Seiring dengan lambatnya pemulihan ekonomi pasca krisis 1997, jumlah lapangan golf di Indonesia mengalami penurunan, hingga tersisa ‘hanya’ 104 buah pada tahun 2006/2007″. Menurut data official Golf Maps of Indonesia 2006-2007 dalam Bachriadi dan Wiradi, 2011).
Simpulan
Dinamika penduduk ditandai oleh perubahan jumlah suatu penduduk yang juga terkait dengan sebaran atau distribusi penduduk yang menghasilkan kepadatan penduduk di suatu daerah tertentu. Kepadatan penduduk yang tinggi mendorong kebutuhan akan lahan yang diperuntukan untuk hunian. Masalah agraria mengenai monopoli penguasaan tanah oleh swasta serta tingginya konflik agraria pada sektor properti, ialah indikasi adanya relasi dialektis antara dinamika penduduk dengan ketersediaan tanah, khususnya untuk hunian. Jumlah penduduk perkotaan khususnya DKI Jakarta yang belum memiliki rumah akan menjadi daya pendorong bagi gerak laju dekonsentrasi. Dan dekonsentrasi yang diistilahkan oleh Wiradi dapat melahirkan konflik agraria di wilayah tujuan dekonsentrasi atau di pinggiran perkotaan.
Saran
Dari uraian dalam tulisan ini maka saran yang dapat diajukan antara lain:
- Kebijakan pemerataan pembangunan yang mengembangkan potensi dan kemakmuran pedesaan sehingga dapat mencegah migrasi penduduk desa ke daerah lain, khususnya perkotaan melalui penataan kembali struktur agraria yang timpang di pedesaan dan akses reform kepada masyarakat penerima objek reform, yaitu pendidikan, teknologi, modal dan pendampingan.
- Perombakan struktur agraria demi terciptanya keadilan atas akses dan kontrol terhadap sumber agraria, khsususnya tanah yang diperuntukan untuk hunian yang terjangkau bagi masyarakat perkotaan.
- Pengelolaan pembangunan yang berelasi antara Kota dan Desa dalam menekan monopoli penguasaan lahan demi terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita Pancasila, UUD NRI 1945 dan UUPA 1960.
DAFTAR PUSTAKA
Bachriadi, Dianto & Gunawan Wiradi (2011) Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Jakarta dan Bandung: Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Agrarian Resource Centre.
Badan Pusat Statistik. 2015. Penduduk Indonesia: Hasil Survey Penduduk Antar Sensus pada 2015. BPS.
Badan Pusat Statistik. 2018. Kota Bekasi Dalam Angka 2017. BPS Kota Bekasi
Badan Pusat Statistik. 2019. Kabupaten Bekasi Dalam Angka 2018. BPS Kabupaten Bekasi
Badan Pusat Statistik. 2018. Kota Tangerang Selatan Dalam Angka 2017. BPS Kota Tangerang Selatan
Badan Pusat Statistik. 2018. Kota Depok Dalam Angka 2017. BPS Kota Depok
Badan Pusat Statistik. 2018. Kota Tangerang Dalam Angka 2017. BPS Kota Tangerang
Badan Pusat Statistik. 2018. Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2017. BPS Kota Tangerang Selatan
Badan Pusat Statistik. 2018. Kabupaten Bogor dalam Angka 2017. BPS Kabupaten Bogor.
BPS Kota Bogor. Luas Wilayah Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan di Bogor Pada 2017. Link akses sbb: https://bogorkota.bps.go.id/statictable/2018/10/04/190/luas-wilayah-jumlah-penduduk-dan-kepadatan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kota-bogor-2017.html diakses pada 7 Desember 2019. Pukul 23.00 WIB
BSE. Dinamika Penduduk. Bab 2. http://www.crayonpedia.org/mw/BSE: Dinamika_Penduduk_8.1_ BAB_2 [15:06, 27 Agustus 2009].
Firman, Tommy. 1996. Pola Urbanisasi di Indonesia: Kajian data Sensus Penduduk 1980 dan 1990. Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Hussen, A. 2004. Principles of Environmental Economics, Second edition. Routledge is an imprint of the Taylor & Francis Group. Michigan, USA.
Jasin, Drs.Maskoeri.2008. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarata: PT RajaGrafindo Persada.
Konsorsium Pembaruan Agraria. 2018. Catatan Akhir Tahun KPA: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik. KPA: Jakarta
Malthus, T. 1798. An Essay on the Principle of Population. Printed for J. Johnson, in St. Paul’s Church-Yard. London.
Mankiw, N. G. 2003. Teori Makroekonomi. Jakarta: Erlangga. Terjemahan dari: Macroeconomic 5th Edition. New York and Basingstoke: Worth Publishers.
Marchanct, J.R.V. dan Joseph F.Charles (1957) Cassell’s Latin Dictionary (Latin English and English Latin), edisi revisi, London: Cassell and Co.Ltd.
Morrow, Raymond A. with David D. Brown (1994), Critical Theory and Methodology. Thousand Oaks, California, Sage Publication, Inc.
Republika Online. 4,8 Juta Penduduk Jakarta Tak Punya Tanah. Diakses pada link sbb: https://www.republika.co.id/berita/koran/urbana/17/01/03/oj6tw2-48-juta-penduduk-jakarta-tak-punya-rumah. diakses pada 7 Desember 2019. Pukul 20.00 WIB
Shryock, Henry. 1976. The Method and Materials of Demography, 1 st Edition. Ed. Jacob Siegel. Academic Press.
Siahaan, Nommy Horas Thombang. 2004. Hukum Lingkuangan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga
Soegijoko, B.T., dan Bulkin. 1994. Arah Kebijaksanaan Tata Ruang Nasional. Prisma. 23(2) : 21-40.
Tirto.id. Membangun Kota Baru Milenium City di Tanah Sengketa. Diakses pada link sbb:https://tirto.id/membangun-kota-barumillennium-city-di-tanah-sengketa-wargarumpin-cN4l diakses pada 7 Desember 2019. Pukul 22.10 WIB
Tjondronegoro, Sediono M.P. dan Gunawan Wiradi (2004) ‘’Menelusuri Pengertian Istilah Agraria’’, Jurnal Analisis Sosial 9 (1) (April 2004), hal. 1-8.
Weeks JR. 2008. Population: An Introduction to Concepts and Issues Tenth Editio. Belmont (US): Thomson Higher Education
Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. INSIST Press, KPA, Pustaka Pelajar.
—————–. 2009. Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. STPN dan Sajogyo Institut. Yogyakarta dan Bogor
image sources
- batas tanah: kompas